PURWAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Purwakarta mengamankan dua oknum juru parkir liar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Pada Kamis, 18 April 2024.
Dua oknum juru parkir liak yang diamankan yakni berinisial YS (47) dan AS (48) warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kedua orang tersebut diamankan usai kedapatan pungutan uang yang diduga sebagai pungutan liar terhadap kendaraan pengangkut matrial alam di Jalan Desa Cilalawi, Kacamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta sebagai retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan Desa Cilalawi.
"Hari ini Tim Saber Pungli Kabupaten Purwakarta dari petugas Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan OTT di wilayah Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan dua terduga pugli dengan inisial YS dan AS, " Ucap Ketua Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta, Kompol Ricky Ardipratama.
Selain mengamankan terduga, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 205.000, karcis retribusi pengamanan rel warna pink sebanyak 161 Lembar, karcis retribusi pengamanan rel warna Hijau sebanyak 321 Lembar dan dua buah handphone.
"Kegiatan OTT ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat satgas saber pungli Jawa Barat, pada 6 Oktober 2023, tentang pekan pemberantasan pungli jalanan di seluruh Provinsi Jawa Barat, " Jelas Ricky.
Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku memungut uang parkir sebesar 5.000 untuk kendaraan jenis colt diesel dan Rp.8.000 untuk kendaraan jenis tronton yang mengangkut matrial alam seperti batu ataupun pasir.
"Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi ini, dengan melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadinya masing-masing, khususnya di Kabupaten Purwakarta. Mari kita ciptakan Kabupaten Purwakarta yang bebas dari pungutan liar.” imbau Kompol Ricky Ardipratama.